Pilkada 2018: Arena pertarungan para bupati dan wali kota berprestasi?

Sebanyak 171 daerah akan menggelar pilkada secara serentak, Juni 2018. Pilkada terakhir menjelang pemilihan presiden dan anggota legislatif 2019 itu dinilai sebagai arena pertarungan para bupati dan wali kota berprestasi yang hendak naik level ke tingkat provinsi.
Dari ratusan pilkada tahun depan, 17 di antaranya merupakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan sebelas di antaranya akan menghasilkan pemimpin baru karena tak diikuti petahana.
Pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, menyebut para kepala daerah tingkat kabupaten dan kotamadya yang selama ini disebut berprestasi memiliki kans besar memenangkan pilkada tingkat provinsi.
"Ada tren baru yang dimulai sejak era Jokowi, masyarakat mementingkan kemampuan mengelola pemerintahan dari skala kecil, kabupaten, provinsi hingga nasional," kata Hamdi, Senin (16/10).
- Toleransi siswa Indonesia terpengaruh Pilkada Jakarta?
- 'Masih terlalu cepat' prediksi Pilpres 2019 akan seperti Pilkada Jakarta
- Seperti apa wajah politik Indonesia setelah Pilkada Jakarta berakhir?
Salah satu kunci Jokowi memenangkan pemilihan presiden tahun 2014, menurut Hamdi, terletak pada rekam jejak memimpin Surakarta dan DKI Jakarta.
"Ukuran memilih adalah pengalaman sang calon memimpin birokrasi. Orang menyebutnya The Jokowi's ways," ujarnya.
Hamdi mengatakan, ilmu politik menyebut fenomena tersebut dengan istilah meritokrasi. Ia berkata, tren itu positif bagi perpolitikan nasional karena akan menggerus oligarki yang mendorong calon kepala daerah bertarung dengan modal uang atau kedekatan dengan penguasa.
Di sisi lain, kata Hamdi, tren itu belum sepenuhnya muncul di berbagai daerah di Indonesia. "Di beberapa tempat, pemilihan masih didasarkan pada faktor di luar itu, misalnya sentimen agama atau kesukuan, putra daerah dan pendatang," tuturnya.
Berdasarkan catatan BBC Indonesia, dari 34 gubernur aktif saat ini, 19 di antaranya pernah memimpin wilayah administrasi tingkat dua, kabupaten atau kotamadya.
Sementara itu, hanya sembilan dari 34 wakil gubernur aktif yang pernah menjadi bupati atau wali kota.
Hingga saat ini, sejumlah kepala daerah tingkat dua 'berprestasi dan berintegritas' telah mendeklarasikan diri dan mendapatkan dukungan partai politik untuk bertarung pada pilkada tingkat provinsi tahun 2018.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil misalnya, telah diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai NasDem menjadi calon gubernur (cagub) Jawa Barat.
Adapun, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas akan diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi cagub Sulawesi Selatan dan cawagub Jawa Timur.
Ridwan, Nurdin, dan Azwar Anas pernah meraih penghargaan kepala daerah berintegritas dan berprestasi dari Tempo.
Ketiganya juga pernah dianugerahi titel terbaik berkait capaian pemerintahan mereka di sektor pertumbuhan ekonomi, pengelolaan keuangan daerah, dan indeks pembangunan manusia.
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito, menyebut partai politik mengusung kepala daerah berprestasi untuk menyiasati sistem kaderisasi yang jalan di tempat.
Menurutnya, sosok seperti Ridwan, Nurdin atau Azwar Anas tak dapat disebut sebagai hasil kaderisasi internal partai politik. "Mereka berprestasi karena pengalaman atau kreativitas personal," kata Arie.
Namun, Arie mengatakan, publik tidak semestinya memilih calon kepala daerah berdasarkan pengalaman memimpin pemerintahan. "Yang penting komitmen dan kredibilitas. Tidak harus pernah memegang jabatan," ujarnya.
Hamdi Muluk menuturkan, pengalaman memimpin daerah tidak menjamin 100% keberhasilan atau integritas seorang gubernur, bupati, atau wali kota.
"Ada yang sudah pernah dua kali menjadi bupati, tapi catatan buruknya banyak dan malah masuk penjara," ujarnya.
- 'Perpecahan elite eks GAM' warnai Pilkada Aceh
- Relawan pilkada cuma fenomena kota besar? Bisakah menekan politik uang?
Hingga Oktober 2016, setidaknya 17 gubernur telah divonis bersalah dalam perkara korupsi yang ditindak KPK. Dua gubernur terakhir yang dijerat KPK dengan status tersangka adalah Ridwan Mukti (Bengkulu) dan Nur Alam (Sulawesi Tenggara).
Ridwan Mukti yang memenangkan Pilkada Bengkulu tahun 2016 sebelumnya menjabat Bupati Musi Rawas selama dua periode. Tersangkut kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, Juni lalu Ridwan mundur sebagai gubernur.
Adapun, Nur Alam yang berstatus tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin sektor sumber daya alam sebelumnya berkarier sebagai wakil ketua DPRD Sultra.
Pasal 7 pada UU 10/2016 tentang Pilkada memuat 19 syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Syarat itu mengatur batasan pendidikan, usia, dan status hukum yang tak boleh dilanggar.
Arie Sudjito menyebut beleid itu tak mengatur rekam jejak karier yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Alasannya, kata dia, setiap orang dengan beragam latar belakang pekerjaan boleh menjadi pemimpin daerah.
"Kepala daerah adalah jabatan politik," kata Arie.
Sesuai kalender yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum, Pilkada 2018 akan digelar tanggal 27 Juni. Di tingkat provinsi, pilkada itu akan digelar, antara lain, di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua.