Mengambil fungsi pengawasan BI
- Liston Siregar
- BBC Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam UU Bank Indonesia
Di balik riuhnya Pansus DPR tentang Bank Century yang antara lain mengkritik pengawasan Bank Indonesia dalam kasus Bank Century, sebenarnya sudah ada gagasan untuk memberikan fungsi pengawasan kepada lembaga lain.
Hal itu sejalan dengan Undang-undang Bank Indonesia yang menyebutkan tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga yang independen, yang kelak akan disebut Otoritas Jasa Keuangan, OJK.
Lembaga ini sama seperti dengan yang berada di Inggris, yang disebut Financial Service Authority, FSA, yang melakukan fungsi pengawasan perbankan namun terpisah dari bank sentral, Bank of England.
Namun ada keraguan jika OJK kelak bisa berfungsi secara efektif, karena prioritas yang lebih penting adalah memastikan kemadirian Bank Indonesia.
"Yang paling penting adalah bagaimana mengembalikan independensi Bank Indonesia. Kita seharusnya sama-sama membuat bank sentral itu independen, tidak boleh terintervensi oleh kegiatan-kegiatan yang berbau politik," kata Dr Muslimin Anwar, pengamat perbankan dari Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Dianggap tidak relevan
Selain itu ada keraguan bahwa OJK masih relevan pada saat ini karena keluarnya gagasan OJK merupakan tanggapan dari krisis keuangan yang melanda kawasan Asia masa 1997-1998.
Saat itu ada penilaian atas kegagalan pengawasan dari Bank Indonesia dan kemudian memilih untuk mencontoh sistem pengawasan di Inggris.
"Namun krisis 2008 yang lalu memberikan bukti bahwa Inggris tidak berhasil untuk menyelamatkan perbankan dengan pemisahan pengawasan perbankan dari bank sentralnya."
"Justru Bank of England menyesalkan pemisahan, sehingga mereka tidak mendapatkan informasi yang tepat dan cepat pada saat yang tepat," tambah Muslimin.
Muslimin menambahkan bahwa di Indonesia pada tahun 2008 hanya satu bank yang bermasalah, yaitu Bank Century, sedangkan 119 bank bertahan sampai sekarang.
"Harusnya kita melihat ada 199 bank yang berhasil diselamatkan oleh quote unquote Bank Indonesia melalui peraturan dan pengawasannya."
Lebih baik

Bank of England di Inggris tidak mempunyai fungsi pengawasan
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Bagaimanapun anggota DPR dari Fraksi Golkar yang juga duduk dalam Pansus Bank Century, Bambang Soesatyo, berpendapat bahwa kasus Bank Century menjadi pelajaran bagi pembentukan OJK.
"Saya kira OJK jauh lebih baik karena Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan, melakukan eksekusi, dan melakukan evaluasi," kata Bambang kepada BBC Indonesia.
"Kasus Bank Century itu kan tidak ada pengawasan yang efektif di Indonesia sehingga Bank Indonesia melakukan pengawasan dan dimanfaatkan untuk keuntungan kelompok-kelompok di Bank Indonesia atau pribadi-pribadi," tambahnya.
DPR memang sudah memutuskan bahwa OJK menjadi salah satu prioritas pembahasan tahun ini, dan pemerintah merencanakan draft RUU OJK akan diserahkan paling lambat April 2010.
Sementara itu pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Eddy Yuwono Slamet, juga meragukan efektifitas dari OJK, jika kelak terbentuk.
Dia berpendapat bahwa pembentukan lembaga baru untuk pengawasan sama sekali tidak menjamin efektifitas, namun jelas akan membutuhkan biaya baru.
"Saya kira pengawasan di BI itu sudah cukup baik, tapi adanya intervensti yang membuat kisruh."
Kalaupun memang akhirnya OJK dibentuk, Eddy mengharapkan jaminan akan independensinya.
"Betul-betul tidak ada pengaruh dari pemerintah, jangan misalnya menteri keuangan masuk di situ, gubernur BI, kemudian staf ahli presiden masuk di situ... ya habis," tambahnya.
Tampaknya nasib OJK masih terlalu dini untuk dipastikan, karena semua perhatian saat ini jelas mengarah kepada hasil akhir Pansus Bank Century.