Pengacara menyebut penahanan Dahlan Iskan terburu-buru

Dahlan ISkan

Sumber gambar, TRIBUNNEWS

Keterangan gambar,

Dahlan Iskan mengajukan pra-pradilan atas penahanannya yang disebut terburu-buru.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menganggap penangkapan kliennya terlalu terburu-buru, dan tak mengindahkan aspek kemanusiaan mengingat Dahlan hidup dengan hati cangkokan.

Pieter Talaway menyebut Dahlan awalnya tidak pula diberi kesempatan untuk diperiksa dengan didampingi pengacara.

"Kenapa harus buru-buru ditahan sedangkan orangnya belum diperiksa sebagai tersangka, baru sebagai saksi. Jadi ruang dia untuk berkonsultasi dengan pengacara tidak ada", kata Pieter ketika dihubungi BBC Indonesia lewat sambungan telepon.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan mereka menahan Dahlan selama 20 hari — dari 27 Oktober sampai 15 November — karena khawatir ia menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. Bukti yang dikumpulkan penyidik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk lainnya.

Namun Pieter menyebut alasan itu "terlalu dibuat-buat".

"Kasusnya itu 2003... kok baru sekarang takut barang bukti hilang? Kalau orang niat menghilangkan barang bukti, ya sudah dari dulu.

"Dan barang bukti itu semua sudah berpindah ke direktur yang baru. Bukan Pak Dahlan lagi."

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Ia menyebut, pihaknya akan mengajukan gugatan pra-peradilan, dan permohonan penangguhan penahanan untuk alasan kesehatan.

Dahlan Iskan memang memiliki riwayat sakit yang cukup berat. Ia sudah menjalani pencangkokan hati di Cina, dan terbang secara rutin ke negeri itu untuk melakukan pemeriksaan rutin tentang hati cangkokannya.

"Pak Dahlan hidupnya tak lepas dari obat. Orang yang sudah mengalami pencangkokan hati kan tidak bisa hidup normal biasa," kata Pieter Talaway pula.

Ia mengaku tak habis pikir, dalam keadaan kesehatan seperti itu, Kejati melakukan penahanan, yang dinilainya tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.

Tanda tangan

Terkait tuduhan yang dikenakan kepada dirinya, Dahlan Iskan berdalih dia telah diperalat anak buahnya. "Biarlah seseorang yang mengabdi dengan setulus hati ... kemudian menjadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," pungkas Dahlan.

Pieter Talaway menjelaskan bahwa Dahlan, saat itu sebagai direktur utama, memang tidak begitu memperhatikan teknis administrasi.

Tanggung jawab Dahlan, kata Pieter, ialah mengontrol uang yang masuk perusahaan serta memastikan prosedurnya benar; dan ia telah melaksanakan tugas sesuai kewenangannya saat itu.

"Kalau teknis-teknis seperti surat-menyurat, itu biasanya anak buah yang bikin. Beliau tinggal teken. Beliau yang mengontrol uang masuk... dan apakah uang itu cocok dengan appraisal dan prosedurnya benar. Itu sudah dilakukan sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar sama sekali," kata Pieter.

Menanggapi pernyataan tersebut, Dandeni memandang Dahlan mencoba melemparkan kesalahan.

"Akan kita buktikan di persidangan bahwa yang bersangkutan tak hanya menandatangani tapi juga mengetahui apa yang ditandatanganinya itu," kata Dandeni.

Selain Dahlan, mantan manajer aset PT PWU Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama sejak awal Oktober lalu dan juga ditahan.

Dahlan Iskan
Keterangan gambar,

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset sebuah BUMD di Jawa Timur

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset sebuah badan usaha milik daerah Jawa Timur, ketika ia menjabat direktur utama perusahaan itu selama 2002 - 2004.

Pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa 33 tanah dan bangunan itu diduga melanggar hukum dan merugikan negara miliaran rupiah.

Dahlan langsung ditahan setelah statusnya berubah dari saksi jadi tersangka pada Kamis (27/10). Ia ditahan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kepada wartawan, ia mengaku "tidak kaget" dengan penetapannya sebagai tersangka. "Karena seperti yang Anda semua tahu saya memang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan.

Namun Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan tidak tahu apa dibicarakan Dahlan.

Ia menegaskan penetapan tersangka dan penahanan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan "murni penegakan hukum".

"Kami enggak ngerti sama sekali apa maksud yang bersangkutan ... Bagi kami tidak ada pesanan, tidak ada perintah dari siapapun juga. Ini murni pertimbangan yuridis dan untuk kepentingan penegakan hukum," kata Dandeni kepada Pijar Anugerah dari BBC Indonesia.

Dahlan Iskan sendiri sebelumnya telah dibidik dengan berbagai kasus, antara lain kasus mobil listrik dan kasus korupsi pembangunan gardu listrik.