Belum ditemukan bukti, 10 terduga provokator kerusuhan aksi 'tangkap Ahok' dilepaskan Polisi

demo

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar,

Aksi di kawasan Medan Merdeka berakhir rusuh, setelah selama beberapa jam sebelumnya berlangsung relatif tdamai kendati penuh hujatan dan makian.

Polisi belum menemukan bukti yang memastikan ke 10 orang yang ditangkap adalah provokator, sehingga harus dilepaskan. Namun, penyelidikan masih dilanjutkan.

Kepala biro penerangan masyarakat Polri, Agus Rianto berkata pelepasan 10 orang terduga provokator dilakukan sesuai hukum.

"(Menurut hukum) 1x24 jam kami harus tentukan status mereka", kata Agus kepada Mehulika Sitepu dari BBC Indonesia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari teman-teman penyidik, pada saat itu belum ditemukan, sehingga kami harus bebaskan", tambahnya.

Meski begitu, kepolisian masih menyelidiki peristiwa kerusuhan yang terjadi setelah aksi damai yang menuntut proses hukum terhdap Ahok.

"Kalau nanti ditemukan ada hal-hal yang terkait dengan orang-orang yang kemarin (ditangkap), tentunya akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut", kata Agus.

Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang di kawasan Medan Merdeka. Mereka yang diduga provokator itu berusia 16 - 38 tahun, dan berasal dari luar Jakarta.

demo

Sumber gambar, NurPhoto

Keterangan gambar,

Kerusuhan di Penjaringan murni kriminal menurut jubir Polri, Boy Rafli

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap 15 orang lain karena diduga melakukan penjarahan di sebuah mini market di kawasan Jakarta Utara.

"Jika yang di Penjaringan merupakan kriminal murni dan memanfaatkan situasi yang ada, " jelas jubir Polri Boy Rafli.

Dalam kesempatan lain, Jbir Polda Jakarta, Awi Setiyono mengungkapkan lewat pesan tertulisnya, bahwa, 10 orang yang ditangkap di lokasi di Jl Medan Merdeka Barat dan Jl Medan Merdeka Utara, dilepaskan dengan rincian, "tujuh orang tidak ditemukan perbuatan pidana, tiga orang ada perbuatan pidana namun alat bukti masih kurang, sehingga 10 org tsb dipulangkan."

"Sedangkan 15 orang yang diamankan (dari kerusuhan dan penjarahan) di Kedung Panjang Penjaringan oleh Polres Jakarta Utara, tiga orang dipulangkan karena tak ditemukan bukti perbuatan pidana, dan 12 orang sebagai tersangka. Lalu ada tambahan satu orang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, sehingga tersangka semuanya berjumlah 13 oang."

Awi Setiyono menjelaskan pula, bahwa masih ada 16 orang lagi yang masih buron.