Proses sidang dua terdakwa pembunuhan polisi di Kuta dimulai

Sumber gambar, AFP/SONNY TUMBELAKA
David Taylor didakwa melakukan pembunuhan tak direncanakan bersama Sara Connor, yang didakwa dengan tuduhan yang sama.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh pasangan kekasih yang didakwa melakukan pembunuhan polisi di Kuta, Bali. David James Taylor dari Inggris mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalamnya. Sebaliknya, Sara Connor langsung membantah terlibat dalam kasus itu.
Keduanya menjalani persidangan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (09/11).
David yang menjalani sidang pertama dengan Ketua Majelis Hakim Dr. Yanto tekun menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa AA Jaya Lantara dan kemudian diterjemahkan dalam bahasa Inggris. Namun ketika ditanya hakim apakah sudah cukup paham, David menggelengkan kepala.
Baru setelah dijelaskan oleh pengacaranya Haposan Sihombing dia menyatakan mengerti.
"Dia juga menyesali perbuatannya itu, karena itu tidak mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya," ujar Haposan, usai persidangan seperti dilaporkan oleh wartawan Gita Elhasni untuk BBC Indonesia. David berharap, pengakuannya itu akan meringankan hukumannya.
"Dia sendiri mengaku tidak tahu mengapa sampai bisa melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa, tindakan yang berakibatnya hilangnya nyawa Wayan Sudarsa itu terjadi pada 17 Agustus dini hari di Pantai Legian, Kuta. Saat itu David dan Sara sedang bermesraan di tepi pantai kemudian David melihat seseorang mengamati mereka di kejauhan.
Saat itu dia pun teringat, tas milik Sara tertinggal di pintu masuk area pantai.
Sumber gambar, Agung Parameswara/Getty
David Taylor tak mengajukan pembelaan di sidang berikutnya.
Ia kemudian melakukan pencarian dan kemudian bertemu dengan Sudarsa. David kemudian menggeledah Sudarsa karena curiga bahwa tas itu diambil korban.
Akibatnya, keduanya kemudian terlibat dalam perkelahian. Dalam perkelahian, David beberapa kali memukul korban dengan teleskop juga dengan handphone hingga korban dikira tak sadarkan diri. Namun ternyata kemudian dia mendengar bahwa korban meninggal dunia.
Baik David maupun Sara dijerat dengan pasal 338 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Adapun selain pasal 338, jaksa menjerat Sara dengan pasal 170 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama dan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Bantahan Sara
Adapun Sara Connor, membantah dakwaan jaksa.
"Saya tidak bersalah," ucapnya terbata-bata ketika hakim meminta tanggapanya usai pembacaaan dakwaan.
Sara tampak sangat tegang dalam persidangan itu dan kelihatan gelisah setelah jaksa mendakwanya terlibat dalam pelanggaran pasal 338 KUHP.
Pengacara Sara, Erwin Siregar juga tampak emosional menanggapi dakwaan jaksa.
"Anda dengarkan sendiri , tidak sekalipun Sara menyentuh korban dalam kejadian itu. Semua David yang melakukan," katanya. Peran Sara disebut "hanya terlihat" setelah keduanya berpindah penginapan di mana Sara membantu David memotong kartu-kartu dan membakar baju yang terkena percikan darah.
Sumber gambar, Alamy
Sara Connor membantah terlibat dalam kasus pembunuhan polisi Wayan Sudarsa di Kuta, Bali.
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
"Jaksa sudah berlebihan menerapkan hukum, ceroboh karena dan tidak teliti. Ini yang harus menjadi perhatian hakim," tegas Erwin. Dalam dakwaan jaksa, saat kejadian yang merenggut nyawa Wayan Sudarsa itu, Sara sempat terlibat karena korban menjambak rambutnya namun kemudian Sara menjauh untuk mencari tasnya
Belakangan, berdasarkan keterangan pembela hukum Sara, David kemudian mengajaknya pergi meninggakan korban yang dikira pingsan. Mereka pun kemudian berpindah penginapan dari Kuta ke Jimbaran. Di sanalah kedua memotong kartu ATM dan identitas korban serta membakar baju David yang terkena darah.
Namun pihak Tim Jaksa sendiri menolak menanggapi pernyataan itu dan mempersilakan melihat perkembangan persidangan. Yang jelas pihaknya menerapkan tiga pasal dalam dakwaan.
"Kalau yang pertama tidak terbukti kita terapkan yang kedua atau ketiga," kata Jaksa Kadek Wahyudi Ardika. Sidang akan dilanjutkan satu pekan ke mendatang untuk kesempatan bagi terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan.