Apakah penegak hukum semakin tegas dalam menangani kasus pidana terkait agama?
- Nuraki Aziz
- BBC Indonesia

Sumber gambar, BBC Indonesia
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, berpidato pada aksi 212 di depan Gedung MPR/DPR.
Akhir-akhir ini semakin banyak kasus-kasus pidana terkait dengan agama yang ditangani pihak keamanan. Apakah itu kepolisian, kejaksaan atau penegak hukum lainnya di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Misalnya saja kasus penodaan agama gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, berbagai kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau penghentian perkara dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.
Tetapi apakah berbagai tindakan yang diambil aparat ini menunjukkan tidak ada lagi kegamangan atau keraguan dalam menangani kasus pidana yang bernuansa Islam, agama yang paling banyak dipeluk warga Indonesia? Apakah pemerintah siap menanggung risiko ketegasan sikap dalam menangani kekerasan atas nama agama?
Sumber gambar, REZA ESNIR / EPA
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama pada sidang ke-11 kasus dugaan penodaan agama, Selasa (21/02).
Tegas atau gamang?
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris, memandang diperlukan ketegasan dan konsistensi dalam menangani kasus penodaan agama tanpa pandang bulu.
"Kasus-kasus yang muncul belakangan ini kan lebih banyak terkait dengan dugaan penistaan agama terhadap Ahok. Kasus Ahok ini memiliki banyak rentetan, antara lain yang dialami Rizieq Shihab, Munarman. Sehingga memang dibutuhkan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum. Siapapun yang dianggap bersalah mestinya dihukum," kata Syamsudin.
Ahli politik ini kemudian menambahkan, "Belum ada konsistensi itu. Misalnya dalam hal kelompok-kelompok radikal yang selama ini mengancam ketertiban masyarakat. Itu sebetulnya bisa ditangani secara hukum."
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, memandang pemerintah selalu menghadapi masalah dalam menangani kasus terkait agama Islam.
"Kan selalu ada semacam buah simalakama karena kalau menekan yang berbau Islam. Jokowi juga harus tahu bahwa konstituen terbesar dia Islam. Selalu ada perdebatan dalam rangka pemidanaan sesuatu yang berbau agama. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju," kata Adrianus.
"Dengan kata lain maka pasti membelahlah. Ujung-ujungnya tidak baik dan juga berbahayalah dari segi persatuan dan kesatuan," kata kriminolog UI ini.
Sumber gambar, AP
Ahok merupakan calon nomor urut dua dalam putaran pertama Pilkada DKI Jakarta.
Berbeda dengan kedua ahli diatas, Budhy Munawar Rachman dari Universitas Paramadina justru menanggapi secara positif langkah-langkah yang diambil pemerintahan Jokowi.
"Kalau penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab saya kira akan terus, dan ini sesuatu yang sangat positif untuk melihat bagaimana negara itu aktif di dalam penegakan hukum, dan juga merespon tindakan-tindakan kekerasan yang selama ini negara membiarkannya," kata Budhy.
"Ini sangat bagus sebenarnya karena dalam hal ini pemerintah lebih tegas dalam soal-soal kalau ada tindak kekerasan seperti ini. Dan kita boleh berharap bahwa perkembangannya ke depannya akan membuat pemerintah lebih tegas di dalam menindak tindak kekerasan atas nama agama," kata dosen filsafat universitas di Jakarta tersebut.
Sumber gambar, BAGUS INDAHONO
Pemerintahan Jokowi harus memikirkan pemilihnya, yang sebagian besar beragama Islam.
Hukum usang
Terlepas dari silang pendapat tentang seberapa tegas dan konsistennya pemerintah dalam menangani kasus sejenis, terdapat kesesuaian pendapat bahwa diperlukan perbaikan dalam berbagai hal.
Syamsudin Haris dari LIPI menegaskan perlunya perbaikan perangkat hukum yang sudah usang.
"Pasal-pasal, payung hukum yang terkait dengan penistaan atau penodaan agama, itu kan peninggalan masa lalu, mestinya ditinjau kembali. Apakah pasal-pasal terkait itu masih relevan atau tidak,"katanya.
Syamsudin khawatir karena pemerintahan Presiden Joko Widodo terlalu hati-hati dalam menangani kasus pidana terkait agama Islam sehingga terkesan kompromistis.
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Sementara Adrianus Meliala dari Ombudsman mengatakan usaha memisahkan agama, politik dan hukum akan terus berlanjut, "Dari masyarakat, terutama masyarakat yang sudah terkena kelompok Islam transnasional ini, kemudian melihat betul bahwa politik itu dekat dengan agama, lalu politik itu dekat dengan hukum. Maka mereka sengaja mengeksploitasinya."
"Kalangan besar masyarakat juga, Islam moderat yah, sebetulnya (memandang) nggak perlu-perlu amatlah kita memainkan aspek hukum ini. Ke depan hal ini akan terus berlanjut. Itulah saya kira yang diharapkan banyak pihak, termasuk Jokowi untuk tetap menjaga jarak antara politik, agama dan hukum."
Kasus Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penodaan agama telah memasuki sidang ke-11 pada hari Selasa (21 Februari). Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, mengatakan Ahok 'jelas menista' agama Islam saat menyebutkan Surat Al Maidah ayat 51.
Rizieq Shihab terlibat dalam sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan penodaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat; penghinaan agama Kristen dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia dan gambar palu arit di uang kertas baru yang dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah.
Sementara Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dugaan penistaan agama oleh Ade Armando karena cuitan 'Allah Bukan Orang Arab' dipandang tidak memenuhi unsur pidana.