Pro kontra kembalinya Ahok sebagai gubernur 'bernuansa politis'?

mendagri, tjahjo kumolo

Sumber gambar, Kemendagri

Keterangan gambar,

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusannya ini sudah dia konsultasikan kepada Presiden Joko Widodo. Dan, "kalau saya dianggap salah, saya siap mundur."

Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Tunggul Ansyari mengatakan, seharusnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberhentikan sementara dari jabatannya, seperti yang dialami pejabat yang menjadi terdakwa kasus hukum.

Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurutnya, Ahok harus turun sementara dari jabatannya.

"Dan dilihat dari yang sudah-sudah, preseden (kasus-kasus serupa sebelumnya), mesti diberhentikan dari jabatannya. Semua begitu, cuma satu (Ahok) ini yang tidak," kata Tunggul Ansyari kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Selasa (21/02) malam.

Walaupun ada perbedaan tafsir hukum di kalangan ahli hukum, menurut Tunggul, "arus besarnya berdasar pada preseden yang ada, yaitu diberhentikan sementara".

Dia menduga keputusan Mendagri tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama lebih diwarnai kepentingan politik. "Kasus ini lebih banyak politisnya," tandasnya.

Pernyataan Tunggul itu menanggapi keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (21/02), yang menolak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya, sebelum proses peradilan terhadap dirinya berakhir.

"Saya belum bisa mengambil keputusan, apakah yang bersangkutan (Ahok) diberhentikan sementara atau tidak. Saya menunggu (persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama)," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta.

"Sekarang sedang mendengarkan saksi, habis ini sudah selesai," katanya.

'Saya siap mundur'

Mendagri mengatakan, keputusannya ini sudah dia konsultasikan kepada Presiden Joko Widodo. Dan, "kalau saya dianggap salah, saya siap mundur."

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu setelah Mahkamah Agung, MA tidak mau mengeluarkan fatwa tentang status Ahok, menyusul tuntutan agar dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Kuasa hukum Ahok sendiri menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua MA bidang yudisial, Syarifuddin mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan fatwa tersebut, karena saat ini sedang ada upaya gugatan serupa di PTUN.

"Isi surat adalah kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan TUN (Tata Usaha Negara) yang masuk ke Pengadilan TUN," kata Syarifuddin di Jakarta, Selasa (21/02).

Pada pertengahan Februari, Mendagri telah mendatangi MA untuk meminta fatwa MA tentang status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Sikap pengacara Ahok

Status Ahok sebagai gubernur telah digugat oleh Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia ke PTUN Jakarta. Mereka menuntut Ahok diberhentikan sementara sebagai gubernur.

Menurut Syarifuddin, "Kalau kita berikan fatwa itu akan mengganggu indepedensi hakim (PTUN)," papar Syarifuddin.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Tuntutan agar Ahok mundur dari jabatannya sudah disuarakan oleh kelompok yang sejak awal menuntut agar dirinya diadili.

Karena itulah, MA kemudian mengembalikan masalah status Ahok ke Mendagri.

Sejumlah politisi di DPR dan kelompok anti Ahok sejak awal menuntut agar Ahok diberhentikan sementara dari jabatannya, sejak Ahok diangkat lagi sebagai Gubernur, sekitar dua pekan lalu.

Kuasa hukum Ahok sendiri menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada keputusan Kementerian Dalam Negeri.

"Menyangkut statusnya sebagai gubernur, itu tergantung pemerintah," kata salah-seorang pengacaranya, Humphrey Djemat.