Dosen anggota HTI akan diumumkan hari ini?

Sumber gambar, AFP/Getty Images
Simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia menggelar demonstrasi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Menristekdikti bakal menjatuhkan sanksi terhadap dosen yang terlibat HTI.
Menristekdikti berencana menjatuhkan sanksi terhadap para dosen yang terlibat Hizbut Tahrir Indonesia, namun para dosen tak merasa bersalah dan pengamat menyebut mereka bisa menuntut.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, hari Rabu (26/07) ini dijadwalkan mengumpulkan seluruh rektor perguruan tinggi negeri untuk menjelaskan sanksi terhadap dosen yang terlibat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Langkah itu ditempuh setelah organisasi itu dibubarkan sementara banyak dosen ditengarai terlibat aktif.
Kepada wartawan, Menristekdikti mengatakan dia mendasarkan sanksi pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, terdapat pasal dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2010 yang mengatur sanksi bagi PNS yang melakukan tindakan menentang Pancasila dan UUD 1945.
"Mereka bisa dikenai sanksi administrasi, kalau tidak mau kembali ke Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami mengimbau dulu, akan persuasif dulu," ujarnya.
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan
"Kalau pendekatan secara persuasif ternyata mereka tetap tidak bisa menerima, ada pilihan. Mereka mau jadi pegawai negeri atau keluar sebagai pegawai negeri. Dia sudah menikmati gaji dari pemerintah, tapi tidak mau setia kepada pemerintah itu kan masalah," tambahnya.
Sumber gambar, AFP/Getty Images
Dosen dan mahasiswa yang menjadi aktivis HTI diperkirakan terus bertambah sejak 2009 lalu. Namun, jumlahnya belum bisa dipastikan.
Dipertanyakan
Rencana langkah Menristekdikti ini kemudian menuai polemik. Wewenang Menristekdikti dan tolok ukur untuk menentukan sejauh mana dosen tertentu terlibat HTI pun dipertanyakan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Miftah Toha.
"Yang mengurus pemecatan atau menghilangkan status kepegawaian kan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Tindakan menteri semacam itu sudah dikoordinasi kementerian yang berkepentingan atau tidak? Menurut saya, menteri pendidikan belum sampai (menangani) ke pemecatan," papar Miftah.
Dia menambahkan, kewenangan Menristekdikti adalah mengevaluasi jumlah dosen di perguruan tinggi negeri yang diduga terlibat HTI.
Tolok ukur untuk menentukan dosen yang diduga terlibat HTI juga dipertanyakan Miftah Toha. Menurutnya, jika Menristekdikti mengumumkan dosen tertentu terlibat HTI, dosen yang bersangkutan punya hak untuk mengajukan tuntutan karena dia belum tentu terlibat.
"Apakah itu (dosen yang terlibat HTI) konkret atau tidak? Sah atau tidak? Tidak gampang mengumumkan orang tercela kalau memang tidak ada data-datanya yang lengkap," ujar Miftah.
Beberapa perguruan tinggi di Indonesia merupakan salah-satu sasaran perekrutan dan penyebaran nilai-nilai yang dianut HTI.
'Perundungan'
Menanggapi rencana Menristekdikti, juru bicara HTI, Ismail Yusanto, menyebutnya sebagai perundungan atau bullying.
"Saya kira apa yang disampaikan Pak Menteri ini harus dicegah. Ini semacam perundungan terhadap anak-anak bangsa yang dia sesungguhnya memberikan kontribusi pada pendidikan di Indonesia," kata Ismail kepada wartawan, Minggu (23/07).
Di Yogyakarta, Muhammad Kholid Ridwan, salah satu dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi pengurus HTI, mengaku tidak pernah dikonfrontasi pihak kampus dan berdalih HTI tidak pernah mengatakan antiPancasila sebagaimana dituduhkan pemerintah.
Dia mengaku selama ini terus menyampaikan ide atau gagasan tentang kekhilafahan di kampusnya, baik kepada sesama dosen, mahasiswa atau pejabat rektorat.
"Bagaimana UGM mau mengklarifikasi (ke saya) wong di mana yang melanggar saja belum ngerti kok. Nggak mungkin lah mengklarifikasi yang abu-abu, nggak jelas itu. Kalau dikatakan anti-Pancasila di bagian mana yang kita anti?" kata Kholid kepada wartawan di Yogyakarta, Yaya Ulya.
Sumber gambar, yaya ulya
Sejumlah dosen di Universitas Gadjah Mada, UGM, diketahui menjadi anggota aktif HTI, dan salah seorang diantaranya adalah Muhammad Kholid Ridwan, dosen FT Fisika.
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Bagaimanapun, Kholid mengaku dia dan rekan-rekannya menolak demokrasi karena, menurutnya, demokrasi 'menyengsarakan rakyat' dan 'telah ditunggangi kapitalis'.
"Saya memang mengatakan demokrasi itu kotor, jelek, kufur, itu benar. Kami memang concern dengan itu (demokrasi). Kenapa? Karena demokrasi selama ini menyengsarakan rakyat. Sistem itu ditumpangi pihak kapital, cukong-cukong," kata Kholid.
"Tapi pertanyaan saya, apakah benar bahwa kita mau mengganti Pancasila? Dengarnya dari mana kata-kata itu? Ini kan nggak jelas. Ini kan masalah politik, politik suka atau tidak suka saja kan? Nah kalau masalah suka atau tidak suka dikaitkan dengan ASN yang mesakke (kasihan) pengurusnya," tambahnya.
Lepas dari argumentasi Kholid, pemerintah telah mencabut status badan hukum HTI, pekan lalu, meski organisasi itu menggugat perkara ini lewat Mahkamah Konstitusi.
Lembaga Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM, Yogyakarta, menduga jumlah dosen yang menjadi aktivis HTI terus bertambah sejak 2009 lalu. Namun, berapa jumlah pastinya tidak diketahui.