Gerindra keluar, apa nasib pansus hak angket KPK?

  • Isyana Artharini
  • Wartawan BBC Indonesia
Rapat paripurna DPR

Sumber gambar, ROMEO GACAD/AFP/Getty Images

Keterangan gambar,

Rapat paripurna DPR menyetujui hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah Partai Gerindra menyatakan keluar dari pansus hak angket DPR tentang KPK, kini tinggal partai-partai pendukung pemerintah yang tersisa di pansus tersebut.

Keputusan ini, menurut Supratman Andi Agtas, yang pernah menjadi anggota pansus hak angket dari Partai Gerindra, diambil karena ketidaksetujuan mereka atas kunjungan pansus hak angket ke lapas koruptor pada awal Juli lalu, dan bukan karena alasan politik.

"Dari awal kan sebetulnya fraksi Gerindra tidak sepakat dengan pansus itu, terbukti dari sidang paripurna yang lalu. Tetapi kan kemudian kita berpikir jangan sampai kita tidak masuk, kemudian ada upaya pelemahan apalagi pembubaran terhadap KPK, akhirnya kita putuskan, kita masuk deh dari dalam, mengawasi dari dalam," kata Supratman.

"Tapi kemudian agenda (pelemahan) itu yang disusun dengan agenda mengunjungi terpidana (korupsi di LP Sukamiskin), semakin menguatkan kita, ini bisa berbahaya lagi, lebih bagus kita mengawasinya dari luar," tambahnya.

Namun pernyataan Supratman tersebut dibantah oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang juga menjabat sebagai wakil ketua hak angket pansus KPK.

"Dari mulai awal, di Komisi III, semua setuju, kelompok-kelompok fraksi yang ada di Komisi III, semua setuju, supaya DPR menggunakan kewenangan institusi hak angketnya," kata Masinton.

Masinton juga menyatakan bahwa keluarnya Partai Gerindra dari pansus tidak akan mengganggu proses kerja mereka di DPR.

"Ini kan sudah diputuskan di paripurna. Pansus ini kan mekanisme pelaksanaan keputusan rapat paripurna, ini jalan saja," katanya.

Bagi sekjen Transparency International Indonesia, Dadang Tri Sasongko, keluarnya Gerindra dari pansus hak angket tak bisa dianggap sebagai sesuatu yang final untuk kemudian mengakhiri kerja pansus.

Sumber gambar, AMAN ROCHMAN/AFP/Getty Images

Keterangan gambar,

Sejak awal, munculnya pansus hak angket terhadap KPK memang mengundang banyak kritik dari masyarakat karena keberadaannya dinilai untuk melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.

"Masih terlalu dini untuk menilai Gerindra akan keluar seterusnya atau tidak, artinya mungkin ini sebagian posisi tawar saja, baik dengan pemerintah maupun dengan partai lainnya," kata Dadang.

Dadang mencatat, bahwa dari segi hukum, pansus hak angket sebenarnya memiliki legitimasi yang "lemah" sehingga dia menilai, "tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak mengatakan bahwa pansus sebetulnya tidak perlu lagi".

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Podcast
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Dengan tersisanya partai-partai pendukung pemerintah di pansus hak angket, Dadang menilai, justru pemerintah bisa mengambil langkah yang lebih besar untuk menghentikan kerja pansus ini untuk mendukung penguatan KPK.

"Kan Presiden sering mengatakan tidak setuju pelemahan KPK, nah kalau selama beberapa minggu terakhir ini yang terlihat oleh publik justru (pansus) arahnya melemahkan. Kalau untuk soal ngomong (ke partai politik di DPR soal) undang-undang pemilu bisa, kenapa ini tidak?" ujar Dadang.

Sejauh ini, ada tiga fraksi yang tidak mengirimkan wakilnya ke pansus ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Sejak awal, munculnya pansus hak angket terhadap KPK mengundang banyak kritik dari masyarakat karena keberadaannya dinilai untuk melemahkan KPK yang tengah menangani kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan beberapa anggota DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.