Isu daging anjing: Bali bentuk tim investigasi setelah ditemukan sate anjing

Sumber gambar, Animals Australia
Investigasi Animals Australia di Bali menemukan penjualan daging anjing dalam berbagai sajian, salah satunya sate.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Bali membentuk tim investigasi perdagangan daging anjing untuk konsumsi manusia. Namun hingga kini Bali belum memiliki regulasi yang secara tegas melarang penjualan daging anjing.
"Kami sudah menindaklanjuti isu itu sejak dulu. Sudah ada pertemuan di Hotel Sanur Paradise untuk mengambil langkah-langkah terkait itu," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Dewa Gede Mahendra Putra kepada BBC Indonesia, Kamis (27/07).
Mahendra menuturkan, tim investigasi dari Dinas PKH sudah turun ke lapangan. Hasilnya, serupa dengan pernyataan resmi Pemprov Bali, Juni lalu, tim tidak menemukan penjualan daging anjing.
"Tapi kalau memang ada yang menjual secara sembunyi-sembunyi, kami akan terus amati. Masyarakat juga harus ikut membantu," ujarnya.
Walaupun tim investigasi itu tak menemukan penjualan daging anjing, Maria Retna, seorang warga yang pernah berdomisili di Sanur menyebut warung daging anjing mudah ditemukan karena berada di pinggir jalan.
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan
Sejumlah kios itu, kata dia, juga kerap menuliskan 'RW' dalam ukuran besar pada plang nama atau spanduk mereka. RW adalah akronim rintek wuuk, eufemisme dalam Bahasa Manado yang berarti anjing.
"Salah satu warung itu berada dekat bekas indekosku. Terakhir kali aku melihat warung itu pada Mei 2017," ujarnya.
Adapun seorang warga yang berdomisili di Karangasem, I Wayan Pika Wiadnya, mengaku beberapa kali mengkonsumsi daging anjing pada upacara bhuta yadnya. Ia berkata, upacara dalam tradisi Hindu itu digelar untuk memohon izin dan perlindungan dari sang pencipta atas pekarangan yang akan dijadikan rumah, pura atau bangunan lainnya.
"Upacara itu menggunakan kulit anjing jenis belang bungkem. Daging anjingnya dimanfaatkan untuk dimakan," ujarnya.
Tim investigasi penjualan daging anjing dibentuk sebelum Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan surat edaran untuk bupati dan wali kota di provinsinya, tertanggal 6 Juli 2017. Surat yang turut dikirim ke Kementerian Pertanian itu menyangkut penanganan kasus daging anjing.
Risiko penyakit
Dalam surat edarannya, Pastika mengatakan bupati dan wali kota di Bali harus mendata lokasi penjualan daging anjing di daerah mereka. Tak hanya itu, ia juga meminta para kepala daerah itu mensosialisasikan anjing sebagai hewan yang tak dapat dikonsumsi manusia.
Sumber gambar, AFP/Getty Images/Sonny Tumbelaka
Perdagangan daging anjing di Bali berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Foto penjual daging anjing ini diambil di Denpasar, 28 Juli 2014.
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Dua tindakan lain yang diminta Pastika adalah mengawasi dan menertibkan penjualan daging anjing. Pada surat edaran itu, Pastika menyebut konsumen daging anjing berpotensi tertular penyakit zoonosis seperti rabies.
Surat edaran Pastika tersebut muncul setelah Animals Australia merilis investigasi mereka tentang jual-beli daging anjing di Bali. Dalam laporannya, kelompok itu menyebut sejumlah turis mancanegara memakan daging anjing tanpa sadar.
Para turis asing, menurut Animals Australia, tidak memahami arti RW yang tertulis di spanduk warung atau gerobak penjaja daging anjing.
Sedang diproses
Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Dewa Gede Mahendra Putra menuturkan pihaknya telah mengambil sejumlah tindakan terkait laporan Animals Australia. Salah satunya, kata dia, pada 11 Juli lalu pemprov turut menjadi bagian dalam dialog yang digagas Pusat Kajian One Health Universitas Udayana.
Pertemuan para pemangku kepentingan di Sanur itu menghasilkan tujuh kesepakatan, antara lain tentang daging anjing yang tak termasuk pangan, potensi rabies akibat konsumsi daging anjing, dan pentingnya sosialisasi kepada publik.
Penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat pada mata rantai penjualan daging anjing serta koordinasi antarlembaga merupakan dua kesepakatan lain pada pertemuan tersebut.
Sumber gambar, Getty Images
Sejumlah negara, antara lain Taiwan, secara tegas telah melarang penduduknya mengkonsumsi daging anjing.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan PKH Bali, Natakusuma, mengakui pemprov tidak mempunyai peraturan yang secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing. "Ke depan kami akan lakukan langkah ke arah itu," ujarnya kepada wartawan usai pertemuan di Sanur itu.
Saat dikonfirmasi dua pekan setelah dialog, Mahendra berkata, "Dinas peternakan sedang memproses regulasi itu."
Adapun, dua kesepakatan lain pada pertemuan Sanur menyangkut budaya masyarakat Bali. Ketua Pusat Kajian One Health Universitas Udayana, Nyoman Sri Budayanti, meminta para pendatang tak melanggar budaya Bali yang menghormati anjing.
"Kita tidak bisa membatasi orang datang ke Bali. Semua datang dengan budayanya masing-masing. Saya berharap orang-orang yang datang ikut membantu dan bukan justru mengancam budaya Bali," kata Sri kepada pers saat dialog di Sanur.
"Masalah ini bukan masalah satu dinas saja. Banyak unsur yang terlibat," ujar Sri menambahkan.
Budaya yang dimaksud Sri adalah filosofi Tri Hita Karana. Ajaran tersebut mengajak masyarakat Bali membina hubungan baik kepada Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan yang mencakup binatang serta tumbuhan.
Melalui keterangan tertulis, Animals Australia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemprov Bali terkait penjualan daging anjing. Mereka menyebut tindakan itu vital untuk menghentikan perdagangan pangan yang melanggar prinsip kesejahteraan hewan dan mengancam kesehatan masyarakat.
"Mengkonsumsi daging anjing bukanlah budaya Bali. Praktik itu berkembang sejak kedatangan sekelompok orang ke Bali pada dekade 1970-an untuk bekerja di industri perhotelan," tulis Animals Australia.