Keputusan MA terkait Pierre Cardin negatif untuk Indonesia?

  • Nuraki Aziz
  • Untuk BBC Indonesia
Perancang mode Pierre Cardin dengan para peragawati pada tahun 1971.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Perancang mode Pierre Cardin dengan para peragawati pada sebuah fashion show di tahun 1971.

Mahkamah Agung menyatakan, lewat situsnya, telah menolak permohonan peninjauan kembali pemohon Pierre Cardin Prancis terkait sengketa merek barang fashion seperti baju dan perhiasan tersebut dengan seorang warga negara Indonesia, I. Alexander Satryo Wibowo.

"Saya sedih sebenarnya kenapa bisa begini. Kesan secara umum itu menunjukkan hukum di Indonesia itu tidak melihat inti persoalan yang sebenarnya bahwa merek Pierre Cardin itu milik Pierre Cardin atau perusahaannya," kata Gunawan Suryomurcito, konsultan kekayaan intelektual (KI).

"Putusan MA itu didasarkan pada kekuatan dari suatu putusan yang telah berkekuatan pasti yang di tahun 1982. Mahkamah Agung memutus berdasar teknikalitas saja, hal-hal formal," kata Gunawan yang sudah membaca ringkasan keputusan MA yang dimusyawarahkan pada tanggal 28 Juni tahun 2018.

Kasus perdata ini bermula pada tahun 2015, saat Pierre Cardin, yang dikenal dunia sebagai pemilik merek ini sejak tahun 1974, menggugat Alexander. Tetapi pihak Indonesia menyatakan gugatan Cardin yang berdomisili di Paris, Prancis tersebut sudah kadaluwarsa. Merek baju dan barang fashion lainnya ini telah didaftarkan pihak Indonesia pada tahun 1977.

Berbagai pihak lain memandang, karena Indonesia anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan penandatangan kesepakatan dagang dunia, seharusnya merek Pierre Cardin di Indonesia tetap diakui sebagai milik Pierre Cardin Paris.

"Pierre Cardin sendiri sudah didaftarkan sebelumnya di Prancis, sebelum Pierre Cardin Indonesia mendaftarkan mereknya di Indoneesia," kata Wayan Purwita, advokat dan konsultan hukum.

"Sebenarnya Indonesia kan meratifikasi, sebagai anggota WTO dan juga meratifikasi trade agreement di mana seharusnya barang yang sudah terdaftar di anggota WTO itu juga mendapat perlindungan di negara peserta lain," kata Wayan Purwita yang saat ini sedang menangani kasus merek WAXX dari Prancis.

Sumber gambar, Tokopedia

Keterangan gambar,

Kemeja Pierre Cardin buatan Indonesia ini dijual seharga Rp99.000.

Implikasi

Keputusan MA ini memang harus dipandang sebagai sebuah fakta hukum yang sudah harus diterima, tetapi hal ini tetap membuat dunia tidak yakin dengan sistem hukum di Indonesia, kata Justisiari Kusumah, praktisi hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia.

"Tentu ini akan sangat mengecewakan bagi si pemilik merek dalam hal ini Pierre Cardin. (Tetapi) ada efek yang lebih besar yaitu menimbulkan sedikit ketidak percayaan bagi para pemilik merek dan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia karena secara umum kalangan pebisnis fashion khususnya itu sudah tahu persis bahwa sebenarnya yang memiliki merek Pierre Cardin ini berdomisili di Prancis, bukan di Indonesia," kata Justisiari Kusumah pula.

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Podcast
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Keputusan MA ini juga dipandang akan memengaruhi daya jual barang bermerek Pierre Cardin itu sendiri mengingat sebagian konsumen di Indonesia mementingkan merek luar negeri.

"Untuk orang Indonesia sendiri dengan mereka tahu sekarang ada merek Indonesia, saya pikir Pierre Cardin akan turun kelasnya. Karena kita tahu orang Indonesia lebih suka beli merek dari pada beli barang itu sendiri. Saya pikir penjualan Pierre Cardin di Indonesia itu akan turun, " kata Wayan Purwita.

Di pasar online, setelan jas pria Pierre Cardin Prancis dijual seharga £124.50 - £249.00 atau Rp2,4 juta - Rp4,8 juta pada di Debenham, Inggris, sementara kemeja kerja tangan panjang Pierre Cardin Original buatan Indonesia dijual seharga Rp99.000.

Sebelumnya, pada tahun 2016, MA juga pernah memutuskan merek dagang perusahaan IKEA dihapuskan di Indonesia, sehingga cap IKEA tidak lagi bisa menempel pada dua jenis barang, perabot rumah terbuat dari kayu, gabus, rumput, rotan, dan plastik serta wadah untuk rumah tangga terbuat dari porselin atau tembikar.

Keterangan gambar,

Pada tanggal 12 Mei 2015, Mahkamah Agung menyatakan merk dagang IKEA pada dua jenis barang dihapuskan di Indonesia.

Sekarang membaik?

Sebagian pihak memandang Pierre Cardin dan perusahaannya sebenarnya korban dari hukum Indonesia yang lama, karena sekarang, berdasarkan Undang-undang Merek No. 15 Tahun 2001, keamanan pemegang merek sudah lebih lewat prinsip pihak yang pertama kali mendaftar.

"Sebagai sistem hukum perlindungan merek sebenarnya sudah banyak kemajuan. Undang-undang yang sekarang itu kan berdasarkan first to file. Jadi pengusaha internasional yang mau berdagang di Indonesia, ya harus mendaftarkan dulu mereknya," kata Gunawan Suryomurcito.

"Sedangkan kasus Pierre Cardin ini terjadi ketika masih berlaku Undang-undang No. 21 tahun 61 pada waktu itu, di mana sistemnya deklaratif, jadi first use, siapa yang memakai pertama itu dianggap sebagai pemiliknya. Sedangkan pendaftar hanya dianggap sebagai sudah memakai," tambahnya.

Tetapi keadaan yang lebih aman ini tetap perlu diperbaiki dalam berbagai segi, salah satunya adalah terkait dengan keterbukaan informasi pemerintah agar Indonesia tetap menarik perhatian para penanam modal.

"Pemerintah pun juga harus proaktif. Sekarang akses terhadap informasi sudah sangat luas. Mungkin ketika seorang pemeriksa merek di kantor merek menerima aplikasi, trade mark examiner pada waktu aplikasi ini dimasukkan bisa melakukan research melalui Google ataupun search engine lainnya untuk mengetahui Pierre Cardin adalah suatu merek yang betul-betul datang dari Indonesia atau sebenarnya merek ini ada di suatu negara lain," kata Justisiari Kusumah yang juga menjadi ketua umum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan.