Ribuan PNS tersangkut korupsi masih terima gaji, negara rugi puluhan miliar tiap bulan

Sumber gambar, ANTARA/RENO ESNIR
Dari kiri ke kanan: Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji sepakat PNS terlibat korupsi harus segera dipecat.
Setidaknya 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat pusat dan di 14 tingkat daerah tak kunjung diberhentikan dan tetap menerima gaji meski vonis bersalah untuk mereka dalam kasus korupsi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Akibatnya, negara berpotensi rugi puluhan miliar rupiah setiap bulan. Budaya permisif terhadap korupsi dikhawatirkan muncul di lingkungan PNS.
Juru bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan, menyebut belum ada angka pasti soal kerugian negara dalam pembiaran PNS tersangkut korupsi ini.
Namun dengan hitungan matematika sederhana, kata Ridwan, jika satu PNS bermasalah itu bergaji Rp10 juta setiap bulan, maka negara berpotensi merugi Rp23,5 miliar setiap bulan atau Rp282 miliar per tahun.
"Yang bisa menghitung ini Badan Pemeriksa Keuangan. Kerugian dihitung sejak hukuman terhadap PNS berkekuatan hukum tetap," kata Ridwan saat dihubungi BBC News Indonesia, hari Kamis (06/09).
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan
Ridwan menuturkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik kepala daerah maupun pimpinan instansi, sebenarnya dapat membebastugaskan PNS yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi.
Jika berhenti sementara, PNS itu tidak akan menerima tunjangan jabatan, melainkan hanya gaji tetap.
Merujuk Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang Disiplin PNS, Ridwan menyebut pemecatan dapat segera dilakukan saat inkracht.
Kewenangan gubernur
Sumber gambar, Getty Images
PNS korup yang tidak dipecat dikhawatirkan akan menguatkan budaya permisif di lingkungan birokrasi.
BKN menyatakan, pembiaran ini dapat menghambat reformasi birokrasi yang digiatkan pemerintah.
"Bagaimana mau reformasi jika pejabatnya sudah jelas melakukan korupsi tapi masih tetap aktif," kata Ridwan.
Namun pemecatan PNS terlibat korupsi lama karena proses peradilan yang panjang. Setidaknya itu yang diklaim Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKD Provinsi Papua, Martinus Yarangga.
Martinus mengatakan, pemerintah daerah kerap menunggu jawaban Mahkamah Agung atas kasus yang menjerat PNS.
"Itu yang tidak pernah ditembuskan ke kami. Kalau ada, maka kami punya dasar pemberhentian PNS," ujar Martinus kepada wartawan di Jayapura, Yuliana Lantipo, yang melaporkan untuk BBC.
Menurut Martinus, pemecatan PNS bermasalah juga kerap tertunda karena keputusan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
"Khususnya pejabat tinggi yang berpangkat 4A dan 4B, pemecatan menjadi kewenangan gubernur," tuturnya.
'Harus sudah dipecat pada akhir 2018'
Dalam data BKN, terdapat 146 PNS di Jayapura, Papua, yang masih menerima gaji dan tunjangan meski terlibat korupsi.
Eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Josef Rinta Rachdyatmaka, adalah salah satu PNS terakhir yang dipecat akibat kejahatan yang merugikan negara belasan miliar.
Sumber gambar, Getty Images
Pemerintah pusat di Jakarta meminta PNS yang dinyatakan korupsi harus sudah dipecat pada akhir 2018.
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Selain Jayapura, PNS terlibat korupsi banyak berada di Pekanbaru (301 orang), Medan (298), Denpasar (292), Jakarta (265), dan Bandung (263).
BKN menyebut dalam beberapa bulan terakhir hanya ada 317 PNS yang diberhentikan akibat korupsi. Sisanya masih aktif di 14 daerah.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai KPK perlu turun tangan menuntaskan pemecatan yang jalan di tempat. KPK merekomendasikan pimpinan daerah menghentikan pembiaran itu.
"Mereka mungkin berhati-hati (memecat PNS). Bisa juga karena mereka tidak paham ada isu ketidakadilan di situ," kata Saut melalui pesan singkat.
Bagaimanapun, pengamat administrasi negara dari Universitas Indonesia, Lina Miftanul Janah, menilai pimpinan daerah tak boleh berdalih ragu-ragu atau tidak memahami PP 53/2010.
Lina berkata, pembiaran dapat memunculkan budaya permisif terhadap korupsi di kalangan PNS. "Yang paling parah, bisa terjadi korupsi berjamaah, karena pembiaran terhadap hal-hal kecil," kata Lina.
Pada tahun 2017 jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai sekitar 4 juta orang. BKN dan KPK mendorong pimpinan daerah dan instansi memecat seluruh PNS tersangkut korupsi akhir 2018.