Benarkah rektor Universitas Negeri Semarang jiplak skripsi mahasiswa?

plagiarisme, unnes

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Davies Surya

Selama tiga bulan terakhir polemik melanda Universitas Negeri Semarang atau Unnes. Rektornya, Profesor Doktor Fathur Rokhman, dituduh menjiplak naskah akademik karya mahasiswanya.

Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi pun membentuk tim Evaluasi Kinerja Akademik atau tim EKA, beranggotakan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi, untuk menyelidikinya.

Salah satu anggotanya adalah Engkus Kuswarno, guru besar dari Universitas Padjajaran, Bandung.

"Kalau dokumen yang sudah terpublish itu kan bisa dibaca setiap orang. Berdasarkan data seperti itulah yang kemudian mencoba dianalisis. Dari mulai terbitnya, kronologisnya, termasuk juga substansi isinya, sampai kepada kalimat, sampai kepada lokasi, metodologi, pokoknya lengkap semua," kata Engkus.

Meski demikian, Engkus menolak menyebutkan apa hasil kajiannya.

"Ketika ditanya mengenai kajian ini yah, sesuai dengan pengetahuan kami. Kalau ujungnya ada sebuah keputusan, itu kan bukan keputusan bukan ada di kami. Nah, data yang ini, itu sudah diserahkan kepada pak menteri (Menristekdikti, M Nasir)," jelasnya.

BBC News Indonesia berhasil mendapatkan salinan makalah dan dokumen penelitian Fathur Rokhman pada 2002 dan skripsi seorang mahasiswa S1 Unnes terbitan 2001.

Dalam menyusun skripsinya, mahasiswa berinisial R tersebut dibimbing oleh Fathur Rokhman.

Keterangan gambar,

Skripsi mahasiswa S1 terbitan 2001 (paling atas), laporan penelitian Fathur Rokhman pada November 2002 (tengah), serta naskah Fathur Rokhman pada jurnal Lingua Artistika terbitan Mei 2002 (bawah).

Berbagai kesamaan pada makalah dan dokumen penelitian Fathur Rokhman tahun 2002, ternyata ditemukan di skripsi R yang berjudul "Pilihan Ragam Bahasa dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas".

Kesamaan tidak hanya pada pendahuluan dan rumusan masalah, tapi juga nama dan penuturan responden dalam penelitian. Jika penelitian Fathur Rokhman dilakukan di tempat lain, mengapa nama dan percakapan respondennya sama dengan penelitian R?

Keterangan gambar,

Percakapan responden dalam skripsi R pada 2001 (paling atas), percakapan responden dalam laporan penelitian Fathur Rokhman pada November 2002 (tengah), serta percakapan responden dalam artikel Fathur Rokhman pada jurnal Lingua Artistika terbitan Mei 2002 (bawah).

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Podcast
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

R menggelar penelitiannya di pondok pesantren Mangunsari, Desa Tinggar Jawa, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas—lokasi yang disebutkan Fathur Rokhman pada bagian kesimpulan laporan penelitian dan artikel pada jurnal Lingua Artistika.

Soal adanya kesamaan makalah Fathur Rokhman dan skripsi mahasiswa S1, Johannes Hutabarat dari Universitas Diponegoro yang ditunjuk sebagai anggota tim EKA, mengamininya.

"Kita menemukan skripsi dari mahasiswa yang dituduhkan diplagiat oleh yang bersangkutan. Itu ternyata ada indikasi bahwa apa yang dia tulis atau apa yang dia usulkan sebagai usulan penelitian memang ada kemiripan dengan skripsi yang dibimbing oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Untuk memperoleh kejelasan kasus ini, BBC News Indonesia melacak keberadaan sang mahasiswa dan lokasi penelitian di sebuah pesantren di Jawa Tengah. Namun, ketika kami menemuinya, dia menolak diwawancarai.

Penolakan wawancara juga datang dari pengurus pondok pesantren yang menjadi sumber penelitiannya.

Keterangan gambar,

Rumusan masalah skripsi R pada 2001 (paling atas), rumusan masalah pada laporan penelitian Fathur Rokhman pada November 2002 (tengah), serta rumusan masalah pada artikel Fathur Rokhman pada jurnal Lingua Artistika (bawah).

Bermula dari makalah ganda

Dugaan penjiplakan bermula dari munculnya dua karya Fathur Rokhman sendiri, terbitan tahun 2002. Yang satu makalah dan satu lagi dokumen penelitian, sebagaimana diperoleh BBC News Indonesia.

Problemnya, kedua dokumen, baik makalah maupun laporan penelitian, tampak hampir identik.

Makalah Fathur Rokhman dengan judul "Pilihan Ragam Bahasa dalam Interaksi Sosial pada Ranah Agama di Pesantren Banyumas: Kajian Sosiolinguistik" telah diterbitkan Jurnal Lingua Artistika - Jurnal Bahasa dan Seni, Nomor 2 Tahun XXV, Mei 2002, dari Fakultas Bahasa dan Seni, Unnes.

Pada bulan yang sama dengan penerbitan makalah itu, Fathur Rokhman mendapat pula proyek penelitian yang dibiayai dengan Daftar Isian Kegiatan (DIK) sesuai Surat Perjanjian Pemborongan tanggal 21 Mei 2002. Penelitian selama 10 bulan itu dibiayai oleh negara sebesar Rp1,75 juta.

Pada halaman pengesahan, terlihat bahwa laporan tersebut rampung pada November 2002. Judulnya adalah "Pilihan Ragam Bahasa dalam Interaksi Sosial pada Ranah Agama di Pesantren Banyumas: Kajian Sosiolinguistik".

Kejanggalan pertama seketika tampak ketika membandingkan judul kedua naskah akademik yang sama persis.

Keterangan gambar,

Tabel pada skripsi R tahun 2001 (paling atas), tabel laporan penelitian Fathur Rokhman pada November 2002, dan tabel artikel Fathur Rokhman pada jurnal Lingua Artistika terbitan Mei 2002 (bawah).

Saat membaca isi keduanya lebih jauh, kesamaan terlihat di sejumlah bagian, seperti di bagian pendahuluan, rumusan masalah, lokasi penelitian, hingga metode statistik.

Ditanya soal ini, Budi Santosa dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya yang termasuk anggota tim EKA bentukan Kemenristekdikti, tertawa.

"Yah mungkin seperti itu. Tidak hanya metodenya ya, tapi juga data-datanya mungkin diragukan. Karena untuk tempat yang berbeda datanya bisa sama."

Yang paling janggal pada dua karya Fathur Rokhman adalah lokasi penelitian.

Kedua naskah akademik menyatakan penelitian digelar di pondok pesantren Al Falah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Namun, pada bagian kesimpulan, baik jurnal Lingua Artistika maupun dokumen penelitian turut mencantumkan pondok pesantren Mangunsari, Desa Tinggar Jawa, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas sebagai lokasi penelitian.

Keterangan gambar,

Kesimpulan pada skripsi R tahun 2001 (paling atas), kesimpulah laporan penelitian Fathur Rokhman pada November 2002 (tengah), serta kesimpulan artikel Fathur Rokhman pada jurnal Lingua Artistika terbitan Mei 2002 (bawah).

'Tidak melakukan plagiasi'

BBC News Indonesia sudah berulang kali berupaya menghubungi Rektor Universitas Negeri Semarang, Profesor Doktor Fathur Rokhman, namun permintaan wawancara kami tidak ditanggapi.

Meski demikian, pihak universitas sudah mengemukakan bantahan. Mungin Eddy Wibowo selaku ketua tim investigasi bentukan rektor Unnes menyatakan bahwa rektor Fathur Rokhman tidak terbukti melakukan plagiasi.

"(Investigasi) sudah kita jalankan. Tidak terbukti adanya plagiasi. Sudah kita sandingkan semua materi dan dokumen-dokumen yang ada, dan dia juga sudah kita undang. Ternyata tidak terbukti adanya plagiasi," cetus Mungin.

Keterangan gambar,

Dokumen berita acara tim investigasi Unnes bentukan rektor Fathur Rokhman.

Ketika ditanya soal sejumlah kesamaan pada dokumen penelitian Fathur Rokhman dengan skripsi mahasiswa tahun 2001, Mungin menyatakan akan memeriksanya.

"Kita cek nanti yah. Itu, pun juga apakah betul sama atau tidak. Saya belum bisa anukan. Tapi saya sudah melakukan bahwa itu tidak terjadi itu. Dan ada orang yang ingin mencari kesalahan terus," kilahnya.

Sikap Mungin sejalan dengan hasil investigasi Unnes pada 9 Juni lalu. Tapi yang diselidiki pada saat itu adalah kasus yang berbeda.

Dituduh menjiplak makalah konferensi

Kala itu, Fathur Rokhman dituduh menjiplak makalah mantan mahasiswa bimbingannya, Anif Rida, yang dipublikasikan dalam prosiding Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya (Kolita) 1 pada 17-18 Februari 2003 di Jakarta. Judul makalahnya, "Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya Bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas".

Adapun makalah Fathur bertajuk "Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas" yang diterbitkan jurnal penelitian bahasa dan sastra Litera edisi volume 3 Nomor 1 tahun 2004. Penerbit Litera adalah Universitas Negeri Yogyakarta.

Keterangan gambar,

Makalah Anif Rida terbitan 2003 (atas) serta artikel Fathur Rokhman pada jurnal Litera edisi 2004.

Belakangan, Dewan Redaksi Litera melakukan penelaahan dan penyandingan yang memastikan sebagian besar isi makalah Anif Rida ditemukan dalam artikel Fathur Rokhman.

Akan tetapi, dalam surat kepada ketua redaksi jurnal Litera tertanggal 3 Agustus 2018, Fathur Rokhman menyatakan Anif Rida telah mencabut artikel dalam Prosiding Kolita I tahun 2003.

Pencabutan itu, menurut Fathur Rokhman, tertuang pada surat pernyataan dan surat pencabutan yang ditujukan kepada Pusat Kajian Bahasa dan Budaya (PKBB) Universitas Katolik Indonesia Atmajaya sebagai pengelola Konferensi Linguistik Tahunan Atmajaya (Kolita).

"Saudara Anif Rida meminjam draft artikel milik Fathur Rokhman yang berjudul "Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas" semata-mata digunakan untuk latihan membuat artikel dan presentasi pada konferensi nasional," sebut surat kepada jurnal Litera yang ditandatangani Fathur Rokhman dan disematkan materai senilai Rp6.000.

Namun, dalam surat tersebut, Fathur Rokhman tidak menyebutkan sama sekali mengenai kemiripan artikelnya yang dimuat jurnal Litera dengan skripsi mahasiswa berinisial R pada 2001.

Sebagai salah satu contoh, dalam artikel Fathur Rokhman pada jurnal Litera masih dijumpai kesamaan nama-nama sejumlah responden dan percakapannya sebagaimana dimuat skripsi R.

Keterangan gambar,

Metode penelitian makalah Anif Rida terbitan 2003 (atas) serta artikel Fathur Rokhman pada jurnal Litera tahun 2004.

Kasus ini belum selesai dan justru berlanjut ke ranah hukum mengingat pengacara Fathur Rokhman telah melayangkan tuntutan kepada redaksi Litera.

Burhan Nurgiyantoro, pemimpin redaksi Jurnal Litera UNY, tidak mau bicara banyak soal kasus ini.

"Tinggal buka Litera dan (makalah) di Kolita Atmajaya Jakarta itu ya. Coba bandingkan itu, sama persis. Itu memang betul, tetapi saya tidak mau bicara lagi, sebab sudah ditangani oleh biro hukum," kata Burhan.

Plagiarisme melanda dunia akademik

Sejauh ini, Kemenristekdikti belum menentukan sikap.

Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti RI, Patdono Suwingnyo, menyatakan kasus tersebut sedang diselidiki.

"Sekarang lagi diinvestigasi oleh tim independen. Kita tidak boleh memberikan informasi tentang itu. Menunggu hasil tim independen," sebut Patdono melalui pesan singkat.

Salah satu syarat menjadi pemimpin perguruan tinggi negeri sebagaimana tertera pada Peraturan Menristekdikti Nomor 19 tahun 2017 adalah tidak pernah melakukan plagiat.

Jika profesor atau guru besar kedapatan menjiplak, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 mengatur bahwa yang bersangkutan bisa diberhentikan jabatannya oleh menteri.

Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali, diberhentikan dari jabatannya menyusul dugaan sejumlah penyelewengan program akademik, termasuk kasus plagiarisme di tingkat doktoral yang melibatkan lulusan berstatus pejabat negara.

Engkus Kuswarno, guru besar dari Universitas Padjajaran, Bandung, mengaku tim EKA bentukan Kemenristekdikti berupaya menyusun berbagai laporan pelanggaran akademik di Indonesia.

"Berdasar laporan itu lalu dikumpulkan, diakumulasikan. Kemarin saja kan 234 perguruan tinggi yang dinonaktifkan dulu istilahnya," papar Engkus.

Kenyataan ini, menurut Johannes Hutabarat dari Undip Semarang, menjadi tamparan keras bagi dunia akademik Indonesia.

"Secara terbuka saya boleh katakan bahwa ini merupakan satu tamparan yang sangat mengganggu. Ini adalah serentetan kejadian-kejadian yang tentunya dipikirkan secara lebih serius.

"Kita sedang mengejar untuk bisa masuk ke dalam world class university. Tapi kalau kita masih dibayangi dengan hal-hal yang terjadi seperti ini tentunya orang akan bertanya-tanya, bagaimana dengan kelanjutan dengan sistem penyelenggaraan pendidikan kita ke depan?"

Hak jawab Universitas Negeri Semarang

Pada 7 September 2018, Hendi Pratama selaku Kepala UPT Pusat Humas Universitas Negeri Semarang menerbitkan surat berisi hak jawab atas pemberitaan BBC News Indonesia.

Dia menyebut judul artikel ini "memiliki potensi character assasination terhadap pribadi Rektor dan terhadap lembaga".

Berikut surat tersebut:

Sumber gambar, UNNES

Sumber gambar, UNNES