Apakah serangan AS-Inggris-Prancis sesuai hukum internasional?
Apakah serangan AS-Inggris-Prancis sesuai hukum internasional?
Trio AS-Inggris-Prancis mengatasnamakan 'intervensi kemanusiaan' dalam membenarkan serangan militer ke Suriah, menyusul serangan senjata kimia di Douma.
Namun benarkah tindakan itu sesuai hukum internasional?