Ahmad Dhani, Ulin, dan yang dipolisikan terkait 'Ahok'

Ahok

Sumber gambar, Getty Oscar Siagian

Keterangan gambar,

Sejumlah orang sudah dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian baik di media sosial atau di forum publik.

Kepolisian memperingatkan pengguna media sosial untuk berhati-hati dan tidak mengeluarkan ujaran kebencian jelang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang direncanakan akan berlangsung pekan depan.

"Cyber troops ada dan bekerja, hati-hati. Anda terpantau," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan.

Ujaran kebencian di media sosial menjadi kekhawatiran beberapa pekan terakhir, terutama terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama.

Polisi mengatakan terus memonitor akun-akun mana yang menyulut SARA. "Jadi kalau sampai sekarang belum ada yang menuntut, bukan berarti Anda tidak terawasi," katanya.

Sejumlah aturan hukum bisa menjerat Anda jika dianggap melakukan penyebaran kebencian. Selain UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebar kebencian juga bisa dijerat UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sejumlah orang sudah dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian baik di media sosial atau di forum publik. Berikut di antaranya:

1. Sayembara Rp1 milyar

Terbaru adalah sebuah video yang beredar di media sosial berisi ‘sayembara tangkap Ahok’. Dalam video tersebut, seorang pria tua mengatakan siap ‘membayar Rp1 milyar bagi siapa pun yang bisa membawa kepala Ahok.’

Sumber gambar, AFP GOH CHAI HIN

Keterangan gambar,

Sebuah poster yang dibawa oleh seorang demonstran dalam unjuk rasa 4 November 2016.

Menurut sejumlah laporan, kelompok yang menamakan diri mereka Aliansi Masyarakat Cinta Damai Jakarta dan Jaringan Advokat Republik Indonesia telah melaporkan pria yang belum diketahui namanya itu ke polisi, Senin (07/11).

2. Ahmad Dhani

Lainnya adalah musisi dan calon wakil bupati (cawabup) Bekasi, Ahmad Dhani. Dia dilaporkan oleh sejumlah relawan Joko Widodo karena dianggap telah menghina simbol negara ketika dirinya berorasi dalam demonstrasi 4 November. Dalam orasi itu dia mengkritik presiden yang dianggap tidak menghargai habib dan ulama.

"Saya sangat sedih sekali dan menangis mempunyai presiden yang tidak menghargai habib dan ulama," katanya. "Ingin saya katakan a*****! Tapi tidak boleh. Ingin saya katakan b***! Tapi tidak boleh.”

3. Ulin Yusron

Ada pula Ulin Yusron yang dilaporkan ke polisi karena komentarnya terkait demonstrasi 4 November di akun Facebook.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Demonstrasi menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahajay Purnama diadili, Jumat (04/11)

Dia menulis, "Memperjuangkan agama tidak dengan menjarah! Ahok dan warga Tionghoa harus dihabisi, itulah politik rasis yang mereka gaungkan dalam berbagai aksi, ceramah dan terbitan mereka. Waspadai 1998 sebagai skenario busuk. #IndonesiaDarurat".

Menanggapi laporan itu, Ulin dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan,"saya santai saja menghadapi laporan tersebut. Tidak perlu khawatir, semua aktivitas tetap berjalan normal. Isi status Facebooknya tidak salah.," katanya.

4. Susilo Bambang Yudhoyono

Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan oleh Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kamis (10/11), terkait keterangan pers yang disampaikannya dua hari menjelang demonstrasi 4 November, menurut sejumlah laporan.

Pidato itu dianggap mengandung hasutan atau provokasi, kata mereka. Salah satu kutipan yang dipermasalahkan adalah, "kalau sama sekali tidak didengar, diabaikan, sampai lebaran kuda masih akan ada unjuk rasa."

5. Buni Yani

Buni Yani dilaporkan ke kepolisian oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot pertengahan Oktober lalu dan polisi mengatakan proses penyelidikan kini masih berjalan.

Video unggahan Buni Yani di Facebook berisi potongan ucapan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Hal yang dipermasalahkan adalah keterangan video yang dianggap tidak sesuai dengan ucapan aslinya.

Sumber gambar, Aldwin Rahadian

Keterangan gambar,

Buni Yani (tengah, duduk), pengunggah rekaman video dugaan penistaan agama oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Dalam keterangan tertulis "dibohongi Surat Al Maidah" padahal di versi utuh video Ahok terdengar mengatakan "dibohongi pakai Surat Al Maidah" - hal yang dianggap memicu kemarahan secara luas.

Pengacara Buni Yani kepada BBC Indonesia mengatakan kliennya shock karena tak menyangka unggahan itu menimbulkan masalah nasional.